Inside 106,1 FM

eRKS FM SUMEDANG atau RADIO KABUPATEN SUMEDANG merupakan radio pertama dan tertua, yang hadir di Kabupaten Sumedang.  Awalnya merupakan media perjuangan Pemuda Sumedang dalam menyebarkan informasi dan peristiwa tahun 1967-1968.

Ketika itu, eRKS FM mengudara pada Frekuensi MW atau AM  648 KHz dengan nama Radio Ampera, yang dipancarkan dari studio Radio Ampera di kawasan Tegal Kalong, Sumedang. 

Memasuki masa orde baru, studio radio ini pindah ke Kodim 0610, dan tak lama kemudian pindah lagi ke Kantor Denpom Sumedang.


Berganti Nama

Sejalan dengan perubahan struktur pemerintahan di masa Orde Baru, eRKS pun beberapa kali mengalami perubahan status. 

Lembaga penyiaran ini jadi Dinas Radio Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang. Setelah diambil alih Departemen Penerangan jadi Studio Radio Daerah (Sturada), berganti nama lagi jadi RSPD (Radio Siaran Pemerintah Daerah).

Tahun 2004, di bawah kepemimpinan Hj Habibah, RSPD bersiaran pada dua frekuensi, yakni AM dan FM. Saat itu pula dilakukan perubahan nama dari RSPD jadi eRKS FM Sumedang.

Tahun 2007-2012, eRKS bergabung dengan RRI sebagai kemitraan, dan melakukan kerjasama jaringan siaran. 


Kategori Terpuji

Peraturan perundang-undangan menegaskan bahwa setiap radio siaran pemerintah daerah wajib menyesuaikan diri jadi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL). Maka eRKS pun segera mengajukan perizinan ke KPID Jawa Barat tahun 2005.

Dalam presentasinya di Forum KPID, eRKS FM meraih kategori terpuji. Karena “status” ini, eRKS banyak didatangi radio dari daerah lain se-Indonesia, sebagai tempat studi banding.

Namun, perjalanan untuk menjadi LPPL tidaklah mudah. Pasalnya, perlu ada peraturan daerah yang diajukan melalui hak inisiatif DPRD. Sumedang baru memiliki perda dimaksud tahun 2008, yang disahkan sebagai Perda Nomor 4 tahun 2008 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik eRKS FM Sumedang.


Rancangan Perbup eRKS

Tahun 2009 dibentuklah tim perumus Peraturan Bupati Sumedang tentang LPP Lokal. 

Berperan sebagai Ketua tim perumus adalah Ade Setiawan yang saat itu menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kominfo Sumedang, sedangkan pihak eRKS FM diwakili oleh Asep Anang Supriatna sebagai sekretaris tim.

Namun, proses pembentukan perbup tidak semulus rencana. Kepastian nomenklatur anggaran dan pembiayaan lembaga masih jadi kendala.

Tahun 2013, eRKS dipastikan sebagai bagian dari fungsi Bidang Pemberitaan Humas Setda Sumedang.

Tahun 2018, saat Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir menjabat Bupati Sumedang, dibentuklah tim perumus rancangan perbup erks, yang terdiri dari Asep Anang Supriatna, Zenni Bima, Nandang Suherman, Wahyu (Humas), Agus (Bag. Hukum), dan unsur dari KPID Jawa Barat 2 orang (Saeful dan Dadan), Ibu Tuti (Bappeda), Wasman (Kominfo RI).

Tahun 2019, peraturan bupati ditandatangani, dan secara resmi jadi peraturan pelaksana Perda no 4 tahun 2008.  Pada masa transisi tersebut, keberadaan eRKS dialihkan dari Humas Setda ke Diskominfosanditik. 

Akhir 2019, Dewan pengawas LPPL eRKS FM terbentuk, dan langsung menggelar seleksi direktur LPPL eRKS yang pertama. Hasilnya, terpilih Elsya Tri Ahaddini dan Toni S. Liman sebagai Direktur dan Wakil Direktur LPPL eRKS Periode 2020-2025. ***