Pembatasan Operasional Restoran dan Supermarket — 3 tahun yang lalu
Pemerintah Kabupaten Sumedang membatasi waktu operasional warung nasi, rumah makan, restoran, minimarket dan supermarket. Sedangkan tempat wisata diminta tidak beroperasi dari tanggal 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
Waktu operasional untuk warung nasi, rumah makan, café, restoran, minimarket dan supermarket, dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Walaupun terasa berat bagi para pengusaha, namun kebijakan ini – mau tidak mau -- memang harus diterbitkan. Terlebih, kasus Covid-19 di Sumedang terus meningkat, dan belum memperlihatkan tanda-tanda akan terjadi penurunan.
Pembatasan waktu operasional ini bertujuan meminimalkan terjadinya kerumunan atau kontak fisik yang melibatkan lebih dari 2 atau 3 orang.
Bagaimanapun, dalam situasi pandemi seperti sekarang, kesehatan dan keselamatan bersama merupakan prioritas utama. Aktivitas ekonomi akan kembali normal setelah pandemi berlalu. Sebaliknya, terlalu memaksakan kegiatan usaha seolah-olah situasi normal, terlebih tanpa mempedulikan prokes, bisa berakibat fatal. (*)