Rumah Tetirah — 3 tahun yang lalu
Dalam ikhtiar mengawal penegakan disiplin prokes dan penegakan Perbup Nomor 128 Tahun 2020, Pemkab Sumedang mendirikan sejumlah Pos Penegakan Disiplin Gabungan Satpol PP dan TNI-POLRI, di beberapa titik yang dianggap rawan.
Selain itu, Pemkab juga mendirikan rumah tetirah atau isolasi mandiri di setiap kecamatan. Menurut Sekda Sumedang Herman Suryatman, 26 lokasi isolasi mandiri di 26 kecamatan difasilitasi oleh para camat dan Forkopincam.
Penyediaan lokasi isolasi mandiri atau rumah tetirah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Sumedang untuk menekan penyebaran Covid-19.
Rumah tetirah merupakan tempat singgah sementara bagi warga pemudik, tamu, atau pendatang dari luar desa, terutama dari zona merah yang akan tinggal dalam waktu yang relatif lama di desa kunjungan.
Akan lebih baik jika rumah tetirah ini dilengkapi Relawan Desa Lawan Covid-19, yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat desa.
Tugas Relawan Desa ini adalah menangani warga desa yang diduga terdampak Covid-19 dengan melakukan berbagai langkah preventif termasuk menyiapkan Ruang Isolasi di Desa bagi Orang Dalam Pengawasan (ODP).
Jika relawan ini memang sudah terbentuk, pemkab tinggal melengkapinya dengan sejumlah fasilitas yang memenuhi standar protokoler kesehatan, seperti Alat Pelindung Diri (APD) dan penglengkapan protokoler penanganan awal lainnya. (*)