Teganya! Darkon Bogem Pacar Bertubi-tubi hingga Babak Belur

Redaksi eRKS FM

 - 

Thursday, 16 December 2021 - 14:49 WIB

Teganya! Darkon Bogem Pacar Bertubi-tubi hingga Babak Belur

Teganya! Darkon Bogem Pacar Bertubi-tubi hingga Babak Belur — 2 tahun yang lalu


Satreskrim Polres Sumedang berhasil menangkap DR alias Darkon, 24, pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan yang merupakan kekasihnya AIZ, 22, warga Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. 

Aksi penganiayaan tersebut, sempat viral di media sosial twitter baru-baru ini dan hangat diperbincangkan oleh netizen. 

Diketahui, penganiayaan tersebut diawali dengan cekcok mulut antara DR yang sedang terpengaruh obat-obatan dan kekasihnya AIZ. Nahas, akibat kejadian tersebut, AIZ harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD Sumedang karena mengalami sejumlah luka di wajahnya.

Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengungkapkan, penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (13/12) sekitar pukul 23.00 WIB.

Tidak terima mendapat perlakuan tersebut, pihak korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Dan keesokan harinya, polisi berhasil mengamankan DR di kediamannya yang berada di Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara.

"Setelah pelaku diamankan dan dilakukan tes urine, di dapatkan bahwa pelaku positif menggunakan obat psikotropika golongan 1 Riklona Clonazepam," ujar Kapolres, Rabu (15/12).

Kapolres menjelaskan, kasus penganiyaan tersebut terjadi di depan Toko Asean, tepatnya Jalan Raya Panyingkiran. 

"Awalnya korban mendatangi pelaku di depan Toko Asean, kemudian pelaku dan korban terlibat cekcok mulut. Di lokasi, pelaku memukul wajah korban berulang kali hingga korban tersungkur,"ungkapnya.

Lalu, lanjut Kapolres, korban dibawa oleh DR ke rumahnya yang tak jauh dari lokasi kejadian.

"Keesokan harinya, korban berniat untuk pulang ke rumahnya, namun upayanya gagal karena pelaku langsung mengejar korban," sambung Kapolres.

Tak hanya itu, pelaku juga sempat kembali menganiaya korban saat hendak lari melintasi sebuah gang. Pada saat itu, pelaku menarik tangan sebelah kiri dan kemudian memukul ke arah muka sebanyak satu kali dengan menggunakan kepalan tangan sebelah kanan serta menyundul kening sebanyak tiga kali.

“Aksi DR ini sempat dihentikan oleh Pipit (kakak pelaku, red). Akan tetapi, pelaku tidak mengindahkan bahkan malah menendang punggung korban sebanyak satu kali dengan menggunakan kaki kanannya,” paparnya.

Sementara itu, dalam kasus tersebut pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan Nopol Z 2396 AX, satu potong jaket warna cokelat, satu potong celana jeans warna biru, satu potong jaket wana biru hitam dan satu potong kaos lengan pendek berwarna hitam.

Atas perbuatannya, DR dijerat dengan pasal 351 ayat (1), (2) KUHPidana Jo Pasal 64  ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Kapolres juga mengimbau kaum muda Sumedang untuk tidak menggunakan obat- obatan terlarang.

"Hal-hal inilah yang kemudian terjadi akibat menkonsumsi obat terlarang. Kami menyadari peristiwa ini menjadi viral di media sosial, namun saat itu proses penangkapan pelaku sudah dilakukan,"pungkasnya. 

#aniayapacar #darkon #sumedang #erksfm #news-erks