Status Tenaga Bantuan Satpol PP dan Damkar Sumedang, Bagaimana Sebenarnya?

Redaksi eRKS FM

 - 

Friday, 17 June 2022 - 17:32 WIB

Status Tenaga Bantuan Satpol PP dan Damkar Sumedang, Bagaimana Sebenarnya?

Status Tenaga Bantuan Satpol PP dan Damkar Sumedang, Bagaimana Sebenarnya? — 1 tahun yang lalu


DPRD Kabupaten Sumedang melakukan kunjungan kerja dalam rangka pengawasan anggaran dan SDM di lingkungan Kantor Satpol-PP Kabupaten Sumedang, Jumat (17/6).

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Ketua III DPRD, Ketua dan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang, Badan Kepegawaian, pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sumedang, dan para pejabat serta pegawai di lingkungan Satpol PP Kabupaten Sumedang.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang Syarif Efendi Badar mengatakan, pihaknya hari ini mendapatkan pencerahan setelah diskusi dengan mitra kerjanya di DPRD Kabupaten Sumedang, yakni Komisi I.

“Soal status tenaga bantuan Polisi Pamong Praja dan Damkar, barusan sudah mendapatkan pencerahan, tentunya ini adalah aspirasi dari masyarakat Sumedang,” sebutnya.

Ia menuturkan, yang nantinya akan dinsampaikan  ke instansi, untuk jumlah Bantuan Polisi Pamong Praja dan damkar keseluruhannya 141 orang.

Sementara itu, Ketua DPD Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara kabupaten Sumedang Saepul Rohman mengatakan, dalam pertemuan ini pihaknya menyampaikan tuntutan sesuai amanat UU Nomor 23  tahun 2014 pasal 25.

“Sesuai dengan ketentuan Perpres Nomer 38 tahun 2020 tentang jenis jabatan yang bisa diisi oleh P3K, sedangkan posisi tersebut di Pol PP tidak ada.”

“Begitu juga dalam kepemen Menpan RB tahun 2022, ada 182 jenis jabatan dan posisi jenis jabatan. Tetapi di Pol PP tidak ada. Oleh karena itu kami meminta kepada DPRD dan Pemkab Sumedang supaya mendorong pelaksanaan sesuai dengan amanat UU nomer 23 pasal 256 ayat 2 bahwa Pol PP adalah PNS.”

“Kami serempak seluruh Indonesia menuntut pemerintah daerah harus menjalankan Amanat UU nomer 23 tahun 2014 jika Pol PP adalah PNS,” paparnya.

Sementara itu, wakil ketua DPRD juga selaku Pimpinan Koordinator Komisi 1 DPRD Kabupaten Sumedang H.Ilmawan Muhamad menyebutkan pihaknya hari ini menyinkapi permasalahan yang terjadi terkait adanya surat edaran dari Menpan RB tentang pekerja honorer.

“Kami mencoba mencari solusi terbaik untuk status rekan rekan honorer Sat Pol PP dan Damkar, dan mudah mudahan setelah ini ada solusinya,” sebutnya.

Ilmawan menambahkan bahwa Bupati Kabupaten Sumedang sudah melakukan langkah-langkah berkaitan dengan formasi di lingkungan Satpol PP, dengan mengirimkan surat pada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI pada tanggal 14 April 2022. (*)

#satpolpp #damkarsumedang #satpolppsumedang #sumedang #erksfm #news-erks