
PN Sumedang Eksekusi 9 Bidang Tanah untuk Pembangunan Tol — 2 tahun yang lalu
Pengadilan Negeri Kabupaten Sumedang mengeksekusi lahan di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang, bersama TNI Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja, Jumat (6/8).
Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Sumedang Hadi Riyanto mengatakan, sebelum melakukan eksekusi lahan, pihaknya telah menyampaikan teguran pada pemilik lahan.
“Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, pemilik lahan tak mengindahkan teguran dari Pengadilan Negeri,” ujarnya.
“Kendati demikian, kami dibantu unsur TNI, Polri, dan Satpol PP Sumedang, hari ini mengeksekusi 9 bidang tanah yang ada di sini. Alhamdulillah, eksekusi lahan untuk kepentingan proyek Tol Cisumdawu ini berjalan lancar, tanpa ada adangan dari pemilik lahan, maupun pihak lain,” ujar Hadi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumedang Herman Suryatman mengatakan, Pemkab Sumedang tetap komitmen untuk mendukung percepatan pembangunan proyek nasional Tol Cisumdawu sepanjang 60 kilometer, yang akan membelah wilayah Kabupaten Sumedang.
“Proyek strategis nasional yang tentunya harus didukung karena akan memberikan banyak manfaat. Kami dukung akselerasi pembangunannya, tapi tentunya tetap mengedepankan penyelesaian hak-hak warga kami yang terdampak proyek Tol Cisumdawu ini,” ujar Herman.
Berdasarkan Pantauan eksekusi lahan tidak dihadiri pemilik lahan atau pemohon. Eksekusi lahan melibatkan ratusan personel gabungan dari Polres Sumedang, Kodim 0610/Sumedang, dan Satpol PP Kabupaten Sumedang. (*)