
Pilkades Sumedang 2021 Diikuti 89 Desa — 3 tahun yang lalu
Pada November tahun 2021 ini, masa jabatan Kepala Desa yang berakhir berjumlah 89 orang.
Maka dengan berakhirnya jabatan para Kepala Desa, BPD harus segera ambil langkah-langkah persiapan untuk Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Sumedang.
Kabid Pemdes pada kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumedang H. Nuryadin mengatakan, Kabupaten Sumedang sebentar lagi akan melaksanakan Pilkades serentak yakni 89 desa yang tersebar dari 26 kecamatan.
"Pelaksananaan Pilkades serentaknya tanggal 5 November 2021," ujarnya.
Ia menuturkan, jika ditarik ke belakang selama 6 bulan sebelum pelaksanaan pilkades, tahapannya adalah bulan Mei, dan pada saat itu BPD berkewajiban membuat surat pemberitahuan pada para kepala desa.
“BPD wajib memberitahukan bahwa masa jabatannya habis, dan selama 10 hari BPD berkewajiban membentuk panitia pilkades tingkat desa,” ungkapnya.
Dikatakannya, untuk pilkades tahun ini tidak ada penjabat sementara (PJS), terkecuali di tengah jalan ada yang meninggal, dipastikan ada PJS.
"Kendati demikian, jika ada kepala desa yang mencalonkan kembali, di aturannya hanya cuti saat penetapan calon dan penetapan," ungkapnya.
Jadi, jika kades ingin mencalonkan kembali, cukupmengajukan cuti sekitar 2 mingguan, guna mengikuti kampanye dan pencoblosan.
“Setelah itu ia bisa melanjutkan kembali tugasnya, sampai tanggal 5 November 2021,” katanya.
Selanjutnya, kata Nuryadin, jika tahapannya diprediksi dimulai bulan Mei, maka kemungkinan tepatnya terselenggara bulan September minggu ke satu atau ke dua.
“Saat ini SK tahapan sedang diproses, mudah-mudah bisa secepatnya disebarluaskan,” katanya.