
Musinnah Jadi Salah Satu Syarat Hewan Kurban, Ini Artinya! — 6 bulan yang lalu
Musinah merupakan salah satu syarat dalam mencari hewan yang akan dijadikan sebagai kurban. Apa itu musinnah?
Syarat hewan kurban musinnah diterangkan dalam riwayat hadits yang dinukil dari kitab Fikih Sunnah Jilid 5 karya Sayyid Sabiq. Diriwayatkan dari Jabir bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Janganlah kalian menyembelih hewan kurban kecuali musinnah. Namun jika sulit bagimu, maka sembelihlah biri-biri (domba) jadza'ah." (HR Muslim).
Sebagai pemahaman dari hadits tersebut, berikut ini penjelasan mengenai arti musinnah dan syarat hewan kurban yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.
Arti Musinnah dan Kriterianya
Musinnah artinya berumur, yaitu hewan yang telah masuk usia dewasa. Dikutip dari buku Panduan Qurban dari A sampai Z karya Ammi Nur Baits, ciri-ciri hewan musinnah dapat ditandai dengan pertumbuhan fisik pada giginya.
Musinnah berasal dari kata 'sinnun' yang artinya gigi. Hal ini dikarenakan ketika hewan menginjak usia musinnah, ada giginya yang tanggal. Sedangkan di bawah usia musinnah, terdapat usia jadza'ah.
Usia musinnah dan jadza'ah bagi hewan berbeda-beda. Para ulama telah menyepakati usia hewan kurban yang disesuaikan dengan jenisnya. Rinciannya dapat dibedakan berdasarkan mazhab masing-masing imam.
Menurut mazhab Hanafi dan Hambali, jadza'ah untuk biri-biri (domba gembel), yaitu telah berusia 6 bulan. Sedangkan menurut mazhab Maliki dan Syafi'i, yaitu domba yang sudah genap 1 tahun.
Adapun musinnah untuk kambing menurut mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali yaitu sudah genap 1 tahun. Sedangkan menurut mazhab Syafi'i, musinnah kambing usianya genap 2 tahun.
Bagi hewan sapi, mazhab Hanafi, Syafi'i, dan Hambali menetapkan sapi yang sudah berusia 2 tahun. Sedangkan menurut mazhab Maliki, sapi kurban hendaknya berusia 3 tahun.
Sementara musinnah untuk unta, yaitu unta yang usianya genap 5 tahun, menurut mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali.
Selain musinnah, masih ada syarat lain bagi hewan kurban yang telah ditetapkan oleh syariat Islam dan diterangkan dalam hadits. Apabila hewan yang dikurbankan tidak memenuhi syarat, maka kurban yang dilakukan menjadi tidak sah.
Syarat Hewan Kurban Selain Musinnah
Berikut ini di antara syarat hewan kurban selain musinnah berdasarkan buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas IX karya H. Ahmad Ahyar & Ahmad Najibullah.
1. Hewan Ternak
Hewan ternak yang dapat dikurbankan, di antaranya seperti kambing, domba, sapi, kerbau, dan unta. Ketentuannya yaitu seekor kambing untuk kurban 1 orang, sedangkan seekor sapi, unta, atau kerbau digunakan untuk kurban 7 orang. Hal ini bersandar pada hadits Rasulullah SAW:
"Dari Jabir, kami telah berkurban bersama Rasulullah Saw, di Hudaibiyah, seekor unta untuk 7 orang dan seekor sapi untuk 7 orang." (HR. Muslim).
2. Gemuk, Sehat, dan Tidak Cacat
Hewan yang digunakan untuk kurban hendaknya memiliki kondisi fisik yang gemuk, sehat, dan tidak cacat. Sebagaimana dikatakan dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda:
Dari Al-Barra bin Azib, Rasulullah Saw. telah bersabda, "Empat keadaan (hewan) yang tidak sah dijadikan kurban, yaitu cacat matanya, sakit, pincang kakinya, dan kurus tidak berlemak." (HR. Ahmad)
Dengan demikian, musinnah menjadi salah satu syarat hewan kurban yang artinya berumur atau telah masuk usia dewasa. Selain itu, hewan yang digunakan sebagai kurban hendaknya termasuk dalam hewan ternak dengan kondisi yang sehat dan tidak cacat.