
Kadin Sumedang Bagikan Sertifikat Halal Secara Gratis Kepada 245 Pelaku UMKM — 1 tahun yang lalu
Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kabupaten Sumedang baru-baru ini membagikan Sertifikat Halal secara gratis kepada 245 para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di seluruh wilayah Kabupaten Sumedang.
Ketua Kadin Sumedang H. Thomas Darmawan menyebutkan, sertifikat halal kepada pelaku UMKM tersebut diantaranya pengelola makanan ringan (Home Industri), kedai makanan atau penjaja makanan Kaki Lima (PKL).
“Dibagikan langsung kepada para pelaku usaha UMKM secara gratis atau tidak dipungut biaya apa pun kepada para menerima manfaat Sertifikat halal,” ujarnya seperti dilansir dari IniSumedang (30/5/2023).
Sebab, lanjut Thomas, sertifikat halal ini merupakan program gratis yang biayanya ditanggung pemerintah melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Saat ini jumlah pemohon Sertifikat Halal masih terus bertambah, dan yang sudah tercatat dan terdaftar dalam dalam proses input ada sekitar 1000 sertifikat. Sedangkan yang siap diterbitkan secara bertahap sekitar 800 sertifikat,” tuturnya.
Komlap UMKM Kadin Sumedang Teguh Johansyah Kusman menambahkan, sertifikat halal ini untuk semua makanan terkecuali prodak makanan yang berbahan dasar daging hewani. Sebab ada prosedur lain yang harus ditempuh pemohon seperti sertifikat penyembelih dari Rumah Pemotongan Hewan (RPH).
“Kegiatan jembut bola ini merupakan program percepatan Badan Penyelenggara Jaminan Prodak Halal (BPJPH) melalui beberapa Lembaga Penyelenggara Sertifikat halal (LPSH) di wilayah Sumedang, “sebutnya.
Dikatakan, dengan sertifikat halal ini banyak keuntungan yang diraih para pelaku usaha, diantaranya naiknya kredibilitas prodak hingga bisa menaikan harga jual. Apalagi nanti Oktober 2024, akan ada Sidak dari MUI terkait sertifikasi halal terhadap prodak makanan dari para pelaku usaha makanan.
“Sehingga jika nanti para pelaku usaha tersebut tidak mengantongi sertifikat halal akan kena sanksi dari MUI terhadap hasil prodak makanan tersebut, “ujarnya.
Saat ini, lanjut dia, ada beberapa para pelaku usaha tidak percaya terhadap program sertifikat halal ini, sehingga pihak Kadin membuktikan bahwa sertifikat halal ini dibagikan secara gratis dengan langsung mendatangi para pelaku usaha.