
Jaring Apung di Jatigede Ditertibkan — 3 tahun yang lalu
Selama 6 hari, Satpol PP Kabupaten Sumedang melaksanakan penertiban Jaring Apung di Kawasan Waduk Jatigede, yakni pada 28 November sampai 3 Desember 2020.
Kabid Penegakan Peraturan Perundangan-undangan Daerah pada Satpol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizzal mengatakan, penertiban ini berjalan dengan baik sesuai rencana.
“Kegiatan melibatkan 182 orang, untuk menertibkan 893 titik jaring apung. Hal ini sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 pasal 59 ayat 10 tentang pelarangan adanya jaring apung di Waduk Jatigede. Juga, ada permohonan langsung dari BBWS,” katanya, Selasa (8/12/2020).
Semua lokasi yang meliputi empat kecamatan sudah ditertibkan. Ada beberapa lokasi yang jaring apungnya belum dibongkar, karena ada permohonan dari si pemilik untuk membongkarnya sendiri.
“Kami akan terus memantau, sejauh mana kesadarannya untuk membongkar jaring apung tersebut. Ada juga pelaku usaha yang mengajukan permohonan sampai memanen ikan. Kami sudah melaporkan hal itu pada pimpinan untuk dipertimbangkan,” tuturnya.
Namun, sambung Yan, jangan sampai ini hanya akal-akalan saja. Ketika diberikan waktu, si pelaku usaha malah menebar benih ikan lagi.
Kasat Pol PP pun akan menindak tegas agar budidaya jaring apung di Waduk Jatigede tak ada lagi.
“Jika ada perbedaan antara perda dan peraturan pemerintah soal itu, saya kira itu pemahaman yang keliru, karena perda adalah lex specialis terhadap peraturan yang lebih tinggi. Namun, pada intinya, seluruh pelaku usaha harus taat atas aturan yang berlaku, wabil khusus Perda Kabupaten Sumedang,” tutupnya. (*)