
Disdukcapil Dorong Pemilih Belum Ber KTP Untuk Perekaman — 6 bulan yang lalu
Bagi masyarakat yang memiliki hak pilih pada pelaksaan pemilu 14 Februari 2024 namun belum memiliki KTP el, pihak Disdukcapil Sumedang kini mendorongnya untuk segera melakukan perekaman.
Plt Kepala Disdukcapil Sumedang Asep Tatang Sujana mengatakan berdasarkan catatan pihak KPU Sumedang per 26 April lalu pemilih yang belum memiliki KTP el tercatat ada 31.952 orang.
"Dari jumlah tersebut selain umurnya belum 17 tahun juga belum.melakukan perekaman," jelas Asep Tatang Rabu 7 Juni 2023.
Sementara itu lanjut Asep Tatang hingga akhir Mei ini dari jumlah 31.952 orang tersebut 8993 orang diantaranya telah melakukan perekaman sehingga sisanya tinggal 22.989 orang.
Ditambahkan Asep dari junlah 22.989 orang bila dihitung sekarang yang usianya diatas 17 tahun ada 14.717 orang dan usianya kurang dari 17 tahun dan akan 17 tahun hingga 14 Februari 2023 sebanyak 8242 orang.
Lebih lanjut dikatakan Asep yang bisa dilakukan pihak Disducapil sekarang ini adalah bagaimana pemilih yang usianya telah 17 tahun bisa secepatnya melakukan perekaman.
Sementara untuk masalah apakah KTP el bisa dicetak setelah perekaman kebijakannya ada di pusat, karena untuk pengadaan blangko KTP el adalah pemerintah pusat.
Hanya saja lanjut Asep Tatang berdasarkan rapat bersama pihak DPRD, KPU Sumedang menyatakan syarat untuk bisa memilih adalah memiliki KTP dan KK.
Artinya kalaupun pemilih yang telah melakukan perekaman, tetapi KTP el nya belum dicetak menurut KPU masih bisa menyalurkan hak.pilihnya asalkan memiliki KK.
Atas dasar itulah jelas Asep Tatang untuk kemudahan pemilih yang belum memiliki KTP el, pihak Disdukcapil Sumedang juga melakukan pelayanan KK seandainya pemilih belum memiliki KTP el.